PENAKLUK WAKTU

PENAKLUK WAKTU

Rabu, 25 Mei 2011


Polemik Euthanasia
Maraknya kasus di berbagai belahan dunia mengenai euthanasia ini sungguh menjadi polemik yang tidak dapat dipungkiri di dunia medis sekarang ini. Belum adanya tata aturan yang jelas mengenai euthanasia terkadang menjadi masalah etis yang dapat menjerat tenaga medis, para medis bahkan orang yang menghendaki kematian itupun ke meja peradilan.
Euthanasia pada dasarnya berasal dari bahasa yunani, Eu(baik) dan thanatos(kematian). Jadi dapat diartikan euthanasia sebagai proses mengakhiri kehidupan seseorang dengan tujuan menghilangkan penderitaan seseorang. Dari pengertian tersebut sebenarnya dapat ditafsirkan bahwa euthanasia sama artinya dengan pembunuhan karena menghilangkan nyawa orang lain.  Dalam islam euthanasia sangat diharamkan dengan alasan apapun.
Oleh karena itu kami tetapkan(suatu hukum) bagi bani israel, bahwa barang siapa yang  membunuh seseorang bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya….(QS. AlMaidah: 32).
Meskipun Euthanasia dilakukan sebagai belas kasihan melihat orang lain menderita tapi manusia tidak mempunyai hak untuk melakukan atau dilakukan euthanasia. Karena hanya Allah dzat yang Maha Pengasih lah yang berhak menentukan kapan ajal seseorang tiba.
Euthanasia memang menjadi dilema yang masih rabun akan bias-bias wujudnya.  Ditinjau dari sudut pemakaiannya euthanasia dibagi menjadi euthanasia aktif(agresif), euthanasia pasif, dan euthanasia nonagresif(auto euthanasia).  Kalau euthanasia aktif/agresif kebanyakan negara-negara di dunia menolak praktik tersebut, namun berbeda dengan euthanasia pasif dan nonagresif. Euthanasia aktif misalnya melakukan suntik mati kepada seseorang sementara euthanasia pasif misalnya membiarkan pasien koma tanpa tindakan medis apapun. Lalu euthanasia nonagresif ini merupakan peralihan antara euthanasia aktif dan euthanasia pasif misalnya membiarkan pasien atas kehendak pasien sendiri. Dari ketiga euthanasia tersebut euthanasia pasif dan nonagresiflah yang masih menjadi kontroversi di berbagai belahan dunia. Kalau euthanasia aktif/agresif hampir semua negara-negara di dunia dengan tegas menyatakan ilegal terhadap tindakan tersebut kecuali beberapa negara seperti Belanda, Belgia, negara bagian Oregon(Amerika) dan Australia.
Berbicara tentang euthanasia memang sangat luas cangkupannya. Bukan hanya pemberian suntik mati tapi juga berupa tindakan-tindakan seperti tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan pernapasan hingga ajalnya, tidak memberi antibiotika kepada penderita pneumonia berat ataupun meniadakan tindakan operasai yang seharusnya dilaksanakan untuk memperpanjang hidup pasien. Tindakan euthanasia ini dapat dilakukan oleh tenaga medis, paramedis,bahkan dapat juga dilakukan oleh pihak pasien dan keluarga. Misalnya keluarga yang menyatakan ketidaksanggupan menanggung biaya pengobatan pasien dan meminta pulang paksa. Lalu, dokter dan perawat memberikan izin kepulangan si pasien. Ini sama saja tindakan euthanasia dengan membiarkan pasien pulang itu artinya mempercepat kematian. Namun dalam kondisi seperti ini, perspektif agama memandang bahwa tindakan pemulangan pasien itu tidaklah salah karena Sesungguhnya Allah itu Maha berkehendak, jika Dia menghendaki kematian sekuat apapun kita berusaha untuk menghalangi kematian maka tidak akan ada yang dapat menghalangiNya. Begitupun sebaliknya jika Dia belum menghendaki maka kematian belum terjadi. “KUN Fa YA Kun”. Namun hal yang perlu ditekankan dalam kasus euthanasia ini adalah Euthanasia dianggap sama dengan BUNUH DIRI jika pasien menghendaki kematiannya dengan bantuan instrumen dari tenaga medis dengan alasan apapun.
Kuasa Allah itu tidak ada yang bisa menduga. Sebuah permohonan untuk melakukan eutanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami bernama Hassan Kusuma(Indonesia) karena tidak tega menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek koma selama 2 bulan dan di samping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan merupakan suatu alasan pula. Permohonan untuk melakukan eutanasia ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk eutanasia yang di luar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya. Coba bayangkan!!!!!!!! Bagaimana perasaan sang istri jika mengetahui suami yang dicintainya menghendaki kematiannya.
Kasus Euthansia bukan hanya menjadi masalah etis yang mendelamatik bagi orang-orang yang berprofesi di dunia kesehatan, tapi juga melibatkan masalah hukum suatu negara. Terkadang tindakan euthanasia juga menjadi konfik antara dua kubu keluarga yang saling bertentangan. Satu pihak menghendaki kematian dan pihak lain mempertahankannya. Keadaan seperti ini sering terlihat pada pasien yang koma berbulan-bulan dan belum menunjukkan indikasi kesembuhannya. Dilihat dari aspek hukum berbagai negara euthanasia nampaknya erat kaitannya dengan ideologi suatu negara tersebut. Negara-negara yang liberal cenderung akan melegalkan euthanasia namun sebaliknya negara-negara yang mempunyai idealis dan religiusitas yang tinggi akan berpikir beribu-ribu kali untuk memberikan legalitas terhadap pihak yang menghendaki legalitas euthanasia.

http://blog.unsri.ac.id/calonnersmuslimah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar