PENAKLUK WAKTU

PENAKLUK WAKTU

Selasa, 28 Juni 2011

http://blog.unsri.ac.id/calonnersmuslimah
Kesehatan adalah hak azazi setiap manusia. Pada  zaman era globalisasi ini biaya kesehatan semakin mahal karena munculnya pola penyakit yang semakin kompleks dan ketidakteraturannya sistem distribusi obat-obatan serta komoditas obat-obatan yang belum memadai. Semakin mahalnya biaya kesehatan tentu sangat berpengaruh terhadap kepuasan masyarakat untuk menghendaki pelayanan kesehatan yang bermutu dan diberikan oleh tenaga kesehatan yang profesional. Keadaan ini memberikan implikasi bahwa tenaga kesehatan khususnya perawat dapat memenuhi standar kemampuan intelektualitas dan teknis yang semakin peka terhadap pasien. Disamping itu peningkatan mutu perawat ini mutlak karena hampir 80% pelayanan kesehatan diberikan oleh perawat dengan intensitas tatap muka yang paling tinggi dibandingkan tenaga kesehatan lainnya. Selain itu, dengan tingginya intensitas tatap muka tersebut tentu menyebabkan semakin tinggi pula kemungkinan konflik-konflik yang muncul antara hubungan perawat dengan klien dan keluarga klien yang kemudian berujung kepada kriminalisasi pada salah satu pihak baik klien dan keluarga klien maupun perawat. Oleh karena semakin meningkatnya masalah-masalah kriminalisasi tersebut maka diperlukannya suatu hukum( Undang-Undang)  yang dapat melindungi masyarakat dan perawat dari ketidakberpihakannya hukum yang tidak jelas.
Beranjak ke belakang. Sebenarnya sekitar pada tahun 1989 RUU keperawatan sudah dicetuskan dan telah mengalami perjalanan yang panjang dengan berbagai usaha perjuangan yang dilakukan para aliansi perawat dan ormas-ormas lainnya untuk menggoalkan RUU tersebut. Perjuangan ini membuahkan sedikit banyak harapan bagi masyarakat dan para profesi perawat. Hal ini terbukti pada tahun 2009 draft RUU Keperawatan masuk prolegnas urutan ke-26 melalui keputusan tanggal 16 Desember 2008. Meskipun membuahkan hasil tapi perjuangan para aliansi perawat dan ormas-ormas masih di tengah jalan karena pada tahun 2011 RUU Keperawatan menduduki posisi ke-19 Prolegnas yang pada tahun 2010 telah menduduki posisi ke-18. Pil pahit ini harus ditelan mentah-mentah dan menjadi kekecewaan yang mendalam karena ternyata pemerintah belum memberikan respon yang kuat sebagai bukti keseriusan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Melihat fenomena yang terjadi tersebut sungguh sesuatu yang sulit dicerna akal dimana ketika masyarakat menuntut pelayanan kesehatan yang maksimal tapi belum diimbangi dengan payung hukum yang jelas. Misalnya ketika tidak ada tenaga kesehatan dokter tetapi pasien harus segera diberi tindakan dan yang ada hanya perawat. Haruskah seorang perawat menolak pasien hanya karena bertolak belakang dengan hukum. Keperawatan memang memiliki Kepmenkes namun kalah dengan UU Kedokteran. Oleh karenaitu, inilah salah satu urgensi perlu disahkannya Undang-Undang Keperawatan.
Indonesia adalah salah satu dari tiga negara ASEAN yang belum memiliki Undang-Undang Keperawatan bersama Laos dan Vietnam. Hal ini juga yang menjadi perhatian publik bahwa perlunya disahkan Undang-Undang Keperawatan agar perawat-perawat di Indonesia mampu bersaing secara global. Sesuatu hal yang menjadi lelucon ketika salah satu anggota Komisi IX ditanyai mengenai keterlambatan dalam proses pengesahan Undang-Undang Keperawatan, salah satu yang menjadi penjelasan mereka adalah kekhawatiran ke depannya akan menyusul Undang-Undang Tenaga Kesehatan lainnya seperti UU Apoteker, UU Ahli Gizi dan UU lainnya. Oleh karena itu Prolegnas UU Keperawatan tergeser dengan UU Nakes yang menduduki posisi ke-18 pada tahun 2011 sementara UU Keperawatan menduduki urutan ke-19, dengan anggapan UU Nakes mampu mewakili ke semua Nakes yang terkait. Sepertinya batu besar yang menjadi penghalang disahkannya UU Keperawatan adalah badan legislatif yang berwenang penuh mengesahkan undang-undang tersebut. Padahal jika para legislator mau bercermin dengan negara-negara  lain, profesi keperawatan Indonesia sangat jauh tertinggal dan tentunya hal ini sangat berpengaruh pada pelayanan kesehatan di Indonesia . Lalu, haruskah kita optimis dengan visi pemerintah mewujudkan Indonesia sehat 2015 ??
Selain itu, dalam draft RUU Keperawatan itu sendiri tidak hanya membahas tentang praktik keperawatan saja yang sempat menjadi kontra pada sebagian petinggi negara. Namun juga mengatur tentang sistem registrasi dan jaminan mutu lulusan perawat yang nantinya akan mengayomi masyarakat. Seperti yang kita ketahui jumlah lulusan perawat di Indonesa setiap tahunnya masih sangat besar. Dari data akhir tahun 2009 dapat diketahui bahwa jumlah lulusan perawat di Indonesia lebih dari 200 ribu menganggur karena lowongan pekerjaan kesehatan di Indonesia sangat terbatas dan pengangkatan untuk menjadi pegawai negeri sipil(PNS) oleh pemerintah sangat sedikit.Terkait dengan diberlakukannya MRA (mutual recognition arragement ) di 10 negara ASEAN tertanggal 1 januari 2010 yang lalu dimana perawat indonesia dan asing bebas keluar masuk negara lain jelas memberikan dampak negatif bagi profesi keperawatan di Indonesia di tengah carut marutnya sistem pendidikan Keperawatan saat ini. Meskipun hal ini juga membuka kesempatan bagi perawat yang ingin bekerja di luar negeri tapi bak melepaskan umpan tanpa kait sama sekali apalagi mengingat sistem pendidikan di Indonesia yang masih belum jelas jenjang kompetensinya. Tidak dapat dibayangkan bagaimana masa depan perawat jika UU Keperawatan belum juga disahkan pada beberapa tahun ke depan sementara arus globalisasi yang semakin deras menuntut peningkatan sumber daya perawat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar